Search This Blog

Friday, April 22, 2011

Macam-Macam Perikatan Dalam Hukum Perdata

Macam-Macam Perikatan
a.       Perikatan bersyarat (voorwaardelijk)
Perikatan bersyarat adalah perikatan yang digantungkan pada suatu kejadian di kemudian hari, yang masih belum tentu akan atau tidak terjadi. Suatu perjanjian yang demikian itu, menggantungkan adanya suatu perikatan pada suatu syarat yang meunda atau mempertangguhkan (opschortende voorwaarde).

b.      Perikatan yang digantungkan pada suatu ketetapan waktu (tijdsbepaling)
Perikatan yang berupa suatu hal yang pasti akan dating meskipun mungkin belum dapat ditentukan kapan datangnya.

c.       Perikatan yang membolehkan memilih (alternatief)
Suatu perikatan di mana terdapat dua atau lebih macam prestasi sedangkan kepada si berhutang diserahkan yang mana ia akan lakukan.

d.      Perikatan tanggung-menanggung (hoofdelijk atau solidair)
Suatu perikatan di mana beberapa orang bersama-sama sebagai pihak yang berhutang berhadapan dengan satu orang yang menghutangkan atau sebaliknya. Beberapa orang sama-sama berhak menagih suatu piutang dari satu orang.

e.       Perikatan yang dapat dibagi dan yang tidak dapat dibagi
Suatu perikatan dapat dibagi atau tidak tergantung pada kemungkinan tidaknya membagi prestasi dan tergantung pula pada hakekat atau maksud kedua belah pihak yang membuat suatu perjanjian.

f.       Perikatan dengan penetapan hukuman (strafbeding)
Untuk mencegah jangan sampai si berhutang dengan mudah melalaikan kewajibannya, dalam praktek banyak dipakai perjanjian dimana si berhutang dikenakan suatu hukuman apabila ia tidak menepati kewajibannya. Hukuman ini biasanya ditetapkan dalam suatu jumlah uang tertentu yang sebenarnya merupakan suatu pembayaran kerugian yang sejak semula sudah ditetapkan sendiri oleh para pihak yang membuat perjanjian itu.

No comments:

Post a Comment