Search This Blog

Wednesday, April 20, 2011

Perbuatan Melawan Hukum


Perbuatan Melawan Hukum diatur dalam Pasal 1365 s/d Pasal 1380 KUH Perdata. Pasal 1365 menyatakan, bahwa setiap perbuatan yang melawan hukum yang membawa kerugian kepada orang lain menyebabkan orang karena salahnya menerbitkan kerugian mengganti kerugian tersebut. Perbuatan melawan hukum dalam KUH Perdata berasal dari Code Napoleon.
Molegraaff menyatakan bahwa Perbuatan Melawan Hukum tidak hanya melanggar undang-undang akan tetapi juga melanggar kaedah kesusilaan dan kepatutan. Pada tahun 1919, Hoge Raad mulai menafsirkan Perbuatan Melawan Hukum dalam arti luas pada perkara Lindenbaum v. Cohen dengan mengatakan Perbuatan Melawan Hukum harus diartikan sebagai berbuat atau tidak berbuat yang bertentangan dengan :
a. Hak Subyektif orang lain.
b. Kewajiban hukum pelaku.
c. Kaedah kesusilaan.
d. Kepatutan dalam masyarakat.1
Perbuatan Melawan Hukum dapat dilakukan baik oleh individu maupun penguasa. Namun kebijaksanaan yang diambil penguasa untuk kepentingan umum tidak dapat digugat. Paragraph-paragraph berikut ini akan menguraikan hal tersebut dalam putusanputusan pengadilan Indonesia. Kitab Undang-Undang adalah law in book, putusan pengadilan adalah law in action.

No comments:

Post a Comment