Search This Blog

Monday, April 18, 2011

Sumber Hukum


SUMBER HUKUM

1.       Sumber Hukum Material dan Formal
Sumber  hukum ialah segala apa saja yang menimbulkan aturan-aturan yang mempunyai ketentuan yang bersifat memaksa, yakni kalau dilanggar mengakibatkan sanksi yang tegas darinya.
Sumber hukum ada 2:
a.       Sumber hukum material, dapat ditinjau dari berbagai sudut.
b.      Sumber hukum formal, contoh: UU, custom, yurisprudensi, traktat, doktrin.
2.       Macam-macam sumber hukum formal.

a.       Undang-undang
-          Adalah suatu peraturan yang mempunyai kekuatan hukum yang mengikat diadakan dan dipelihara oleh penguasa negara.
-          Undang-undang formal berisis cara untuk melaksanakan undang-undang materiil.
-          Undang-undang materiil berisi kaedah-kaedah hukum
-          Syarat berlakunya undang-undang: diundangkan dalam Lembaran Negara oleh Menteri Sekretaris Negara
-          Tanggal mulai berlakunya UU menurut tanggal yang ditentukan dalam UU itu sendiri. Jika tanggal berlakunya tidak disebutkan dalam UU, maka UU itu mulai berlaku 30 hari setelah diundangkan dalam LN untuk Jawa dan Madura dan untuk daerah-daerah lainnya berlaku 100 hari setelah pengundangan dalam LN.
b.      Kebiasaan (Custom)
-          Adalah perbuatan manusia yang tetap dilakukan berulang-ulang dalam hal sama.
-          Menurut pasal 15AB, kebiasaan tidaklah menimbulkan hukum, hanya kalau UU menunjuk pada kebiasaan untuk diperlakukan.
c.       Yurisprudensi (keputusan hakim)
-          Dua macam yurisprudensi:
Ø  Yurisprudensi tetap : keputusan hakim yang terjadi karena rangkaian keputusan serupa dan menjadi dasar pengadilan untuk mengambil keputusan.
Ø  Yurisprudensi tidak tetap.
d.      Traktat (treaty)
Ø  Pacta sunt servanda: perjanjian mengikat pihak-pihak yang mengadakannya atau setiap perjanjian harus  ditaati dan ditepati.
Ø  Traktat bilateral: dilakukan 2 negara. Contoh: Indonesia-China
Ø  Traktat multilateral: dilakukan banyak negara.
e.      Doktrin (pendapat Sarjana hukum)

No comments:

Post a Comment