Search This Blog

Tuesday, April 19, 2011

Tata Urutan Perundang-Undangan di Indonesia

Hierarki atau tata urutan peraturan perundang-undangan di Indonesia, saat ini, masih merujuk ke UU No. 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (“UU 10/2004”). Pasal 7 ayat (1) UU 10/2004 menyebutkan:
 Jenis dan hierarki Peraturan Perundang-undangan adalah sebagai berikut:
a.      Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
b.      Undang-Undang/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang;
c.      Peraturan Pemerintah;
d.      Peraturan Presiden;
e.      Peraturan Daerah.

Undang-Undang Dasar 1945 ditetapkan dan disahkan oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) yang terdiri dari Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD). Materi muatan UUD 1945 meliputi jaminan hak asasi manusia bagi setiap warga negara, prinsip-prinsip dan dasar negara, tujuan negara dan sebagainya.

Undang-Undang (“UU”) dibentuk oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) bersama dengan Presiden. Materi muatan UU berisi hal-hal yang mengatur lebih lanjut ketentuan UUD 1945 meliputi: (1) Hak-hak asasi manusia; (2) hak dan kewajiban warga negara; (3) pelaksanaan dan penegakan kedaulatan negara serta pembagian kekuasaan negara; (4) wilayah negara dan pembagian daerah; (5) Kewargangeraaan dan kependudukan; (6) keuangan negara. Selain itu, materi muatan UU yang lain adalah hal-hal yang diperintahkan oleh suatu UU untuk diatur dengan UU.

Sementara, Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (“Perppu”) ditetapkan oleh Presiden ketika negara dalam keadaaan kegentingan yang memaksa. Perppu harus mendapat persetujuan DPR dalam persidangan berikutnya. Jika tidak mendapat persetujuan, maka Perppu ini harus dicabut. Materi muatan Perppu sama dengan materi muatan UU.

Peraturan Pemerintah (“PP”) ditetapkan oleh Presiden. Materi muatan PP berisi materi untuk menjalankan UU sebagaimana mestinya. Peraturan Presiden (“Perpres”) juga ditetapkan oleh Presiden. Materi muatan Perpres berisi materi yang diperintahkan oleh UU atau materi untuk melaksanakan Peraturan Pemerintah.

Sedangkan, Peraturan Daerah (“Perda”) terdiri dari tiga kategori. Yakni, (1) Perda Provinsi yang ditetapkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (“DPRD”) di tingkat Provinsi bersama dengan gubernur; (2) Perda Kabupaten/Kota yang ditetapkan oleh DPRD Kabupaten/Kota bersama dengan bupati/walikota; dan (3) Peraturan Desa/peraturan yang setingkat, dibuat oleh badan perwakilan desa atau nama lainnya bersama dengan kepala desa atau nama lainnya.

Materi muatan Perda adalah seluruh materi muatan dalam rangka penyelenggaraan otonomi daerah dan tugas pembantuan, dan menampung kondisi khusus daerah serta penjabaran lebih lanjut Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi. Sedangkan, materi muatan Perdes atau yang setingkat adalah seluruh materi dalam rangka penyelenggaraan urusan desa atau yang setingkat serta penjabaran lebih lanjut Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi.

Dan perlu juga diketahui bahwa, dari berbagai peraturan perundang-undangan dalam urutan tersebut, materi muatan mengenai ketentuan pidana hanya dapat dimuat dalam UU dan Perda. Hal ini disebabkan, salah satunya, bahwa UU dan Perda dibuat oleh lembaga yang merepresentasikan rakyat, yakni DPR dan DPRD.

Sebelum UU No. 10 Tahun 2004 ini diterbitkan, hierarki atau tata urutan peraturan perundang-undangan diatur oleh Ketetapan MPR (TAP MPR). Yakni, TAP MPRS No. XX/MPRS/1966. Lalu, diganti oleh TAP MPR No.III/MPR/2000 tentang Sumber Hukum dan Tata Urutan Peraturan Perundang-undangan.

Saat ini, DPR dan Pemerintah, sedang membahas revisi UU No. 10 Tahun 2004. Berdasarkan pantauan hukumonline, hierarki peraturan perundang-undangan yang juga diatur oleh Pasal 7 ayat (1) kemungkinan besar juga akan berubah. Simak beberapa artikel hukumonline yang membahas hal ini:

No comments:

Post a Comment