Search This Blog

Showing posts with label Tata Urutan Perundang-Undangan di Indonesia. Show all posts
Showing posts with label Tata Urutan Perundang-Undangan di Indonesia. Show all posts

Tuesday, April 19, 2011

Tata Urutan Perundang-Undangan di Indonesia

Hierarki atau tata urutan peraturan perundang-undangan di Indonesia, saat ini, masih merujuk ke UU No. 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (“UU 10/2004”). Pasal 7 ayat (1) UU 10/2004 menyebutkan:
 Jenis dan hierarki Peraturan Perundang-undangan adalah sebagai berikut: