Lex specialis derogat legi generali
asas hukum yang menyatakan peraturan atau UU yang bersifat khusus mengesampingkan peraturan atau UU yang umum. kalau terjadi konflik/pertentangan antara undang-undand yang khusus dengan yang umum maka yang khusus yang berlaku
Lex superior derogat legi inferior
kalau terjadi konflik/pertentangan antara peraturan perundang-undangan yang tinggi dengan yang rendah maka yang tinggilah yang harus didahulukan
No comments:
Post a Comment