Search This Blog

Tuesday, April 19, 2011

Soal-Soal Pengantar Ilmu Hukum


SOAL:
1.       Apa yang dimaksud dengan hukum positif dan sebutkan lawan dari hukum positif.
2.       Sebutkan dan bandingkan sistem hukum yang berlaku di Indonesia saat ini.
3.       Sebutkan pengertian hukum perdata dan ruang lingkup hukum perdata dikaitkan dengan sistematika hukum perdata berdasarkan ilmu pengetahuan maupun KUHPerdata.

4.       Subyek hukum terdiri dari manusia dan badan hukum. Sejak kapankah manusia dianggap sebagai subyek hukum?
5.       Apa yang dimaksud dengan asas hukum? Sebutkan beberapa asas hukum baik yang termuat  di dalam peraturan hukum konkrit maupun tidak!
6.       Apa yang dimaksud dengan hukum pidana? A. Sebutkan dasar hukum pidana. B. Sebutkan pembagian hukum pidana
7.       Peristiwa pidana/Tindak Pidana adalah suatu kejadian yang mengandung unsur-unsur perbuatan yang dilarang oleh undang-undang, sehingga siapa yang menimbulkan peristiwa itu dapat dikenai sanksi pidana. Pertanyaannya. A. Sebutkan syarat-syarat  agar suatu peristiwa disebut peristiwa pidana. B. Sebutkan macam-macam perbuatan pidana.C. Sebutkan sistematika KUHPidana. D. Sebutkan jenis-jenis hukuman.!
8.       Istilah adat merupakan terjemahan dari bahasa Belanda yaitu Adatrecht yang pertama kali diperkenalkan oleh Prof. Dr. Snouck Hurgronye pada tahun 1893. Istilah hukum adat kemudian digunakan oleh Prof. Van Vollenhoven yang dikenal sebagai penemu hukum adat dan disebut Bapak Hukum Adat. Adat berasal dari bahasa Arab Addab yang berarti kebiasaan. Apakah makna adat identik dengan kebiasaan ? Jelaskan !
9.       Sebutkan dan jelaskan unsur pembentuk masyarakat  hukum adat!
10.   DAGANG adalah keseluruhan kegiatan usaha yang dijalankan oleh orang atau badan secara teratur dan terus menerus, yaitu berupa kegiatan mengadakan barang-baramng atau jasa-jasa maupun fasilitas-fasilitas untuk diperjual belikan, dipertukarkan, atau disewakan dengan tujuan mendapatkan keuntungan. Sebutkan hubungan antara Kitab Undang Undang Hukum Dagang dan KUH Perdata!
11.   Pajak adalah iuran rakyat kepada kas negara berdasarkan undang-undang yang dapat dipaksakan dengan mendapat jasa timbal balik (kontraprestasi) yang langsung dapat ditunjukkan dan yang digunakan untuk pembayar pengeluaran umum. A. Sebutkan ciri-ciri yang melekat pada pajak. B. Bandingkan pajak dengan retribusi. C. Sebutkan jenis-jenis dan fungsi pajak. D. Sebutkan asas-asas pemungutan pajak.
12.   Hukum Acara Pidana adalah Peraturan yang mengatur tentang bagaimana cara alat-alat perlengkapan pemerintah melaksanakan tuntutan, memperoleh Putusan Pengadilan, oleh siapa Putusan Pengadilan tersebut harus dilaksanakan, jika ada seorang atau sekelompok orang melakukan perbuatan pidana. Hukum acara pidana disebut Hukum Pidana Formil. (Formeel Strafrecht). A. Sebutkan tugas Hukum Acara Pidana. B. Sebutkan dan jelaskan Tujuan, Fungsi dan Asas-asa Hukum Acara Pidana.
13.   Sebutkan beberapa pihak yang terlibat dalam Hukum Acara Pidana!
14.   Sebutkan urutan proses penyelesaian Acara Pidana.!
15.   Sebutkan alat bukti dalam Perkara Pidana!
16.   Hukum Acara Perdata adalah peraturan hukum yang mengatur bagaimana menjamin ditaatinya hukum perdata materil dengan perantaraan hakim. ATAU Hukum Acara Perdata adalah peraturan hukum yang menentukan bagaimana caranya menjamin pelaksanaan hukum materil. A. Sebutkan tahapan tindakan dalam Hukum Acara Perdata. B. Sebutkan Tujuan, Fungsi dan Asas-asas hukum acara perdata.
17.   Sebutkan pihak-pihak dan alat bukti dalam hukum acara perdata!
18.   Bandingkan Tata Urutan Perundang-undangan berdasarkan Tap MPR No. III/MPR/2000 dan UU No. 10 tahun 2004.
19.   Berdasarkan ketentuan pasal 24 UUD 1945, Kekuasaan Kehakiman merupakan kekuasaan yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan. Kekuasaan Kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan badan peradilan yang berada di bawahnya dalam lingkup peradilan umum, lingkup peradilan agama, lingkungan peradilan militer, lingkungan peradilan tata usaha negara dan oleh Mahkamah Konstitusi. Sebutkan Lingkungan Peradilan Umum, Peradilan Agama dan Lingkungan Peradilan Militer.
20.   Yurisprudensi merupakan sumber hukum formal, karena didasarkan atas kenyataan bahwa sering terjadi dalam memutus perkara yang diperiksa oleh hakim, tidak didasarkan atas peraturan hukum yang ada, melainkankan didasarkan pada hukum tidak tertulis atau hukum yang hidup di dalam masyarakat, karena undang undang yang ada sudah ketinggalan jaman dan tidak sesuai dengan kesadaran hukum masyarakat yang beradab. Apa yang dimaksud dengan Yurisprudensi tetap dan Yurisprudensi tidak tetap?

No comments:

Post a Comment