Search This Blog

Wednesday, April 20, 2011

Pokok-Pokok Hukum Perdata

Hukum perdata
Salah satu bidang hukum yang mengatur hubungan-hubungan antara individu-individu
dalam masyarakat dengan saluran tertentu. Hukum perdata disebut juga hukum privat
atau hukum sipil. Salah satu contoh hukum perdata dalam masyarakat adalah jual beli
rumah atau kendaraan .
Hukum perdata dapat digolongkan antara lain menjadi:
Hukum keluarga
Hukum harta kekayaan
Hukum benda
Hukum Perikatan
Hukum Waris
Hukum publik

Hukum publik  adalah  hukum yang  mengatur  hubungan antara  subjek hukum  dengan
orang lain.atau Hukum publik adalah hukum yang mengatur kepentingan masyarakat.
Hukum pidana
Hukum   yang   mengatur   perbuatan-perbuatan   yang   dilarang   oleh   undang-undang   dan
berakibat diterapkannya hukuman bagi barang siapa yang melakukannya dan memenuhi
unsur-unsur perbuatan yang disebutkan dalam undang-undang pidana. Seperti perbuatan
yang dilarang dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, Undang-Undang Korupsi,
Undang-Undang HAM dan sebagainya Dalam hukum pidana dikenal, 2 jenis perbuatan
yaitu   kejahatan   dan   pelanggaran,   kejahatan   ialah   perbuatan   yang   tidak   hanya
bertentangan dengan undang-undang tetapi juga bertentangan dengan nilai moral, nilai
agama   dan   rasa   keadilan   masyarakat,   contohnya   mencuri,   membunuh,   berzina,
memperkosa   dan   sebagainya.   sedangkan   pelanggaran   ialah   perbuatan   yang   hanya
dilarang   oleh   undang-undang,   seperti   tidak   pakai   helem,   tidak   menggunakan   sabuk
pengaman dalam berkendaraan, dan sebagainya.
Hukum perdata Indonesia
Salah satu bidang hukum yang mengatur hak dan kewajiban yang dimiliki pada subyek
hukum dan hubungan antara subyek hukum. Hukum perdata disebut pula hukum privat
atau hukum sipil sebagai lawan dari hukum publik. Jika hukum publik mengatur hal-hal
yang  berkaitan  dengan  negara  serta  kepentingan  umum  (misalnya  politik  dan  pemilu
(hukum tata negara), kegiatan pemerintahan sehari-hari (hukum administrasi atau tata
usaha  negara),   kejahatan   (hukum   pidana),   maka   hukum   perdata   mengatur   hubungan
antara penduduk atau warga negara sehari-hari, seperti misalnya kedewasaan seseorang,
perkawinan, perceraian, kematian, pewarisan, harta benda, kegiatan usaha dan tindakan-
tindakan yang bersifat perdata lainnya.

Ada beberapa sistem hukum yang berlaku di dunia dan perbedaan sistem hukum tersebut
juga mempengaruhi bidang hukum perdata, antara lain sistem hukum Anglo-Saxon (yaitu
sistem hukum yang berlaku di Kerajaan Inggris Raya dan negara-negara persemakmuran
atau negara-negara yang terpengaruh oleh  Inggris, misalnya  Amerika Serikat), sistem
hukum Eropa kontinental, sistem hukum komunis, sistem hukum Islam dan sistem-sistem
hukum lainnya. Hukum perdata di Indonesia didasarkan pada hukum perdata di Belanda,
khususnya hukum perdata Belanda pada masa penjajahan.
Bahkan   Kitab   Undang-undang   Hukum   Perdata   (dikenal   KUHPer.)   yang   berlaku   di
Indonesia tidak lain adalah terjemahan yang kurang tepat dari Burgerlijk Wetboek (atau
dikenal dengan BW)yang berlaku di kerajaan Belanda dan diberlakukan  di Indonesia
(dan wilayah jajahan Belanda) berdasarkan azas konkordansi. Untuk Indonesia yang saat
itu   masih   bernama   Hindia   Belanda,   BW   diberlakukan   mulai   1859.   Hukum   perdata
Belanda sendiri disadur dari hukum perdata yang berlaku di  Perancis  dengan beberapa
penyesuaian. Kitab undang-undang hukum perdata (disingkat KUHPer) terdiri dari empat
bagian, yaitu:
Buku I tentang Orang; mengatur tentang hukum perseorangan dan hukum keluarga, yaitu
hukum yang mengatur status serta hak dan kewajiban yang dimiliki oleh subyek hukum.
Antara   lain   ketentuan   mengenai   timbulnya   hak   keperdataan   seseorang,   kelahiran,
kedewasaan, perkawinan,  keluarga, perceraian dan hilangnya hak keperdataan. Khusus
untuk   bagian   perkawinan,   sebagian   ketentuan-ketentuannya   telah   dinyatakan   tidak
berlaku dengan di undangkannya UU nomor 1 tahun 1974 tentang perkawinan.
Buku II tentang Kebendaan; mengatur tentang hukum benda, yaitu hukum yang mengatur
hak dan kewajiban yang dimiliki subyek hukum yang berkaitan dengan benda, antara lain
hak-hak kebendaan, waris dan penjaminan. Yang dimaksud dengan benda meliputi (i)
benda berwujud yang tidak bergerak (misalnya tanah, bangunan dan kapal dengan berat
tertentu); (ii) benda berwujud yang bergerak, yaitu benda berwujud lainnya selain yang
dianggap   sebagai   benda   berwujud   tidak   bergerak;   dan   (iii)   benda   tidak   berwujud
(misalnya   hak   tagih   atau   piutang).   Khusus   untuk   bagian   tanah,   sebagian   ketentuan-
ketentuannya telah dinyatakan tidak berlaku dengan di undangkannya UU nomor 5 tahun
1960  tentang  agraria. Begitu pula bagian mengenai  penjaminan dengan  hipotik, telah
dinyatakan tidak berlaku dengan di undangkannya UU tentang hak tanggungan.
Buku III tentang Perikatan; mengatur tentang hukum perikatan (atau kadang disebut juga
perjanjian (walaupun istilah ini sesunguhnya mempunyai makna yang berbeda)), yaitu
hukum   yang   mengatur   tentang   hak   dan   kewajiban   antara   subyek   hukum   di   bidang
perikatan, antara lain tentang jenis-jenis perikatan (yang terdiri dari perikatan yang timbul
dari   (ditetapkan)  undang-undang  dan   perikatan   yang   timbul   dari   adanya   perjanjian),
syarat-syarat   dan   tata   cara   pembuatan   suatu   perjanjian.   Khusus   untuk   bidang
perdagangan, Kitab undang-undang hukum dagang (KUHD) juga dipakai sebagai acuan.
Isi KUHD berkaitan erat dengan KUHPer, khususnya Buku III. Bisa dikatakan KUHD
adalah bagian khusus dari KUHPer.

Buku IV tentang Daluarsa dan Pembuktian; mengatur hak dan kewajiban subyek hukum
(khususnya batas atau tenggat waktu) dalam mempergunakan hak-haknya dalam hukum
perdata dan hal-hal yang berkaitan dengan pembuktian.
Sistematika yang ada pada KUHP tetap dipakai sebagai acuan oleh para ahli hukum dan
masih diajarkan pada fakultas-fakultas hukum di Indonesia.
 Hukum pidana Indonesia
Berdasarkan isinya, hukum dapat dibagi menjadi 2, yaitu hukum privat dan hukum publik
(C.S.T   Kansil).Hukum   privat   adalah   hukum   yg   mengatur   hubungan   orang   perorang,
sedangkan hukum publik adalah hukum yg mengatur hubungan antara negara dengan
warga negaranya. Hukum pidana merupakan bagian dari hukum publik. Hukum pidana
terbagi   menjadi   dua   bagian,   yaitu   hukum   pidana   materiil   dan   hukum   pidana   formil.
Hukum pidana materiil mengatur tentang penentuan tindak pidana, pelaku tindak pidana,
dan pidana (sanksi). Di Indonesia, pengaturan hukum pidana materiil diatur dalam kitab
undang-undang   hukum   pidana  (KUHP).   Hukum   pidana   formil   mengatur   tentang
pelaksanaan hukum pidana materiil. Di Indonesia, pengaturan hukum pidana formil telah
disahkan dengan UU nomor 8 tahun 1981 tentang hukum acara pidana (KUHAP).

No comments:

Post a Comment