Search This Blog

Monday, April 18, 2011

Arti dan Tujuan Hukum

ARTI dan TUJUAN HUKUM
1.       Manusia dan Masyarakat
a.       Manusia sebagai makhluk sosial.
Aristoteles menyatakan ajarannya bahwa manusia adalah “zoon politicon” artinya pada dasarnya manusia selalu ingin bergaul dengan manusia lain, jadi manusia adalah makhluk yang suka bermasyarakat (makhluk sosial).

b.      Masyarakat
Masyarakat terbentuk bila ada dua orang atau lebih hidup bersama sehingga timbul berbagai hubungan/pertalian yang mengakibatkan bahwa yang seorang dan yang lain saling kenal mengenal dan pengaruh mempengaruhi.
c.       Golongan-golongan dalam masyarakat
·         Sebab-sebab golongan:
-          Merasa tertarik oleh orang lain yang tertentu
-          Merasa mempunyai kesukaan yang sama dengan orang lain
-          Merasa memerlukan kekuatan/bantuan dari orang lain
-          Mempunyai hubungan daerah dengan orang lain
-          Mempunyai hubungan kerja dengan orang lain
·         Tiga macam golongan:
-          Berdasarkan hubungan kekeluargaan
-          Berdasarkan hubungan kepentingan/pekerjaan
-          Berdasarkan hubungan tujuan/pandangan hidup
d.      Bentuk masyarakat
Ø  Berdasarkan hubungan yang diciptakan anggotanya:
§  Paguyuban     : bersifat kepribadian dan menimbulkan ikatan batin
§  Patembayan              : bersifat tidak pribadi, hanya bersifat mencari keuntungan
Ø  Berdasarkan sifat pembentukannya:
§  Sengaja diatur, contoh: perkumpulan olahraga
§  Teratur dengan sendirinya, contoh: penonton bioskop
§  Tidak teratur, misal: pembaca surat kabar
Ø  Berdasarkan hubungan kekeluargaan dan rumah tangga
Ø  Berdasarkan kebudayaan:
§  Masyarakat primitif dan modern
§  Masyarakat desa dan masyarakat kota
§  Masyarakat teritorial
§  Masyarakat genealogis
§  Masyarakat teritorial-genealogis
e.      Pendorong hidup bermasyarakat
     Hasrat untuk memenuhi keperluan makan dan minum
     Hasrat untuk membela diri
     Hasrat untuk mengadakan keturunan

2.       Pengertian Hukum
a.       Menurut para sarjana
1.       Leondoguit : hukum ialah aturan tingkah laku para anggota masyarakat, aturan yang daya penggunaannya pada saat tertentu diindahkan oleh suatu masyarakat sebagai jaminan dari kepentingan bersama dan yang jika dilanggar menimbulkan reaksi bersama tehadap orang yang melakukan pelanggaran itu.
2.       Immanuel Kant: hukum ialah keseluruhan syarat-syarat yang dengan ini  kehendak bebas dari orang yang satu dapat menyesuaikan diri dengan kehendak bebas dari orang lain, meruti peraturan hukum tentang kemerdekaan.
Hukum sangat sulit diberikan definisi secara tepat sebab hukum mempunyai segi dan bentuk yang sangat banyak sehingga tak mungkin tercakup seluruh segi dan bentuk tersebut.
3.        Definisi Hukum sebagai Pegangan
(1)    Definisi hukum
Utrecht = Hukum adalah himpunan peraturan-aturan (perintah dan langganan) yang mengurus tata tertib suatu masyarakat dan karena itu harus ditaati masyarakat tersebut
(2)    Unsur hukum
1)      Peraturan mengenai tingkah laku manusia dalam pergaulan masyarakat
2)      Peraturan itu diadakan oleh badan resmi yang berwajib
3)      Peraturan itu bersifat memaksa
4)      Sanksi terhadap pelanggaran peraturan tersebut adalah tegas
(3)    Ciri-ciri hukum
(1)    Adanya perintah dan/atau larangan
(2)    Perintah dan/atau larangan itu harus dipatuhi setiap orang
Menurut pasal 10 KUHP macam-macam pidana adalah:
a.       Pidana pokok                       : Pidana mati, penjara, kurungan, denda, tutupan
b.      Pidana tambahan               : Pencabutan hak-hak tertentu, perampasan barang-barang tertentu, pengumuman keputusan hakim
(4)    Sifat hukum
a.       Mengatur
b.      Memaksa

4.       Tujuan Hukum
Huku mempunyai tugas untuk menjamin adanya kepastian hukum dalam masyarakat, menjaga dan mencegah agar setiap oraag tidak menjadi hakim atas dirinya sendiri, tidak mengadili dan menjatuhi hukuman terhadap setiap pelanggaran hukum terhadap dirinya.

No comments:

Post a Comment