Search This Blog

Wednesday, April 20, 2011

Dasar-Dasar Ilmu Politik

Ilmu politik adalah cabang ilmu sosial yang membahas teori dan praktik politik serta deskripsi dan analisa sistem politik dan perilaku politik. Ilmu ini berorientasi akademis, teori, dan riset.
Ilmuwan politik mempelajari alokasi dan transfer kekuasaan dalam pembuatan keputusan, peran dan sistem pemerintahan termasuk pemerintah dan organisasi internasional, perilaku politik dan kebijakan publik.
Mereka mengukur keberhasilan pemerintahan dan kebijakan khusus dengan memeriksa berbagai faktor, termasuk stabilitas, keadilan, kesejahteraan material, dan kedamaian. Beberapa ilmuwan politik berupaya mengembangkan ilmu ini secara positif dengan melakukan analisa politik. Sedangkan yang lain melakukan pengembangan secara normatif dengan membuat saran kebijakan khusus.
Studi tentang politik diperumit dengan seringnya keterlibatan ilmuwan politik dalam proses politik, karena pengajaran mereka biasanya memberikan kerangka pikir yang digunakan komentator lain, seperti jurnalis, kelompok minat tertentu, politikus, dan peserta pemilihan umum untuk menganalisis permasalahan dan melakukan pilihan. Ilmuwan politik dapat berperan sebagai penasihat untuk politikus tertentu, atau bahkan berperan sebagai politikus itu sendiri. Ilmuwan politik dapat terlihat bekerja di pemerintahan, di partai politik, atau memberikan pelayanan publik. Mereka dapat bekerja di Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) atau pergerakan politik. Dalam berbagai kapasitas, orang yang dididik dan dilatih dalam ilmu politik dapat memberi nilai tambah dan menyumbangkan keahliannya pada perusahaan. Perusahaan seperti wadah pemikir (think-tank), institut riset, lembaga polling dan hubungan masyarakat sering mempekerjakan ilmuwan politik.
A.      Pendekatan dalam ilmu politik
Terdapat banyak sekali pendekatan dalam ilmu politik. Di sini hanya akan dibahas tentang tiga pendekatan saja, yakni pendekatan institusionalisme (the old institutionalism), pendekatan perilaku (behavioralism) dan pilihan rasional (rational choice), serta pendekatan kelembagaan baru atau the new institutionalism. Ketiga pendekatan ini memiliki cara pandangnya tersendiri dalam mengkaji ilmu politik dan memiliki kritik terhadap pendekatan yang lain.
1.       Pendekatan institusionalisme
Pendekatan institusionalisme atau kelembagaan mengacu pada negara sebagai fokus kajian utama. Setidaknya, ada dua jenis atau pemisahan institusi negara, yakni negara demokratis yang berada pada titik "pemerintahan yang baik" atau good governance dan negara otoriter yang berada pada titik "pemerintahan yang jelek" atau bad governance dan kemudian berkembang lagi dengan banyak varians yang memiliki sebutan nama yang berbeda-beda. Namun, pada dasarnya—jika dikaji secara krusial, struktur pemerintahan dari jenis-jenis institusi negara tersebut tetap akan terbagi lagi menjadi dua yakni masalah antara "baik" dan "buruk" tadi.
Bahasan tradisional dalam pendekatan ini menyangkut antara lain sifat undang-undang dasar, masalah kedaulatan, kedudukan, dan kekuasaan formal serta yuridis dari lembaga-lembaga kenegaraan seperti parlemen dan lain-lain. Dengan kata lain, pendekatan ini mencakup unsur legal maupun institusional.
Setidaknya, ada lima karakteristik atau kajian utama pendekatan ini, yakni:
·         Legalisme (legalism), yang mengkaji aspek hukum, yaitu peranan pemerintah pusat dalam mengatur hukum;
·         Strukturalisme, yakni berfokus pada perangkat kelembagaan utama atau menekankan pentingnya keberadaan struktur dan struktur itu pun dapat menentukan perilaku seseorang;
·         Holistik (holism) yang menekankan pada kajian sistem yang menyeluruh atau holistik alih-alih dalam memeriksa lembaga yang "bersifat" individu seperti legislatif;
·         Sejarah atau historicism yang menekankan pada analisisnya dalam aspek sejarah seperti kehidupan sosial-ekonomi dan kebudayaan;
·         Analisis normatif atau normative analysis yang menekankan analisisnya dalam aspek yang normatif sehingga akan terfokus pada penciptaan good government.
2.       Pendekatan perilaku dan pilihan rasional
Salah satu pemikiran pokok dalam pendekatan perilaku ialah bahwa tidak ada gunanya membahas lembaga-lembaga formal karena pembahasan seperti itu tidak banyak memberikan informasi mengenai proses politik yang sebenarnya. Sementara itu, inti "pilihan rasional" ialah bahwa individu sebagai aktor terpenting dalam dunia politik dan sebagai makhluk yang rasional selalu mempunyai tujuan-tujuan yang mencerminkan apa yang dianggapnya kepentingan diri sendiri. Kedua pendekatan ini (perilaku dan pilihan rasional), memiliki fokus utama yang sama yakni individu atau manusia. Meskipun begitu, penekanan kedua pendekatan ini tetaplah berbeda satu sama lainnya.
Adapun aspek yang ditekankan dalam pendekatan ini adalah:
·         Menekankan pada teori dan metodologi. Dalam mengembangkan studi ilmu politik, teori berguna untuk menjelaskan berbagai fenomena dari keberagaman di dalam masyarakat.
·         Menolak pendekatan normatif. Kaum behavioralis menolak hal-hal normatif yang dikaji dalam pendekatan institusionalisme karena pendekatan normatif dalam upaya menciptakan "pemerintahan yang baik" itu bersifat bias.
·         Menekankan pada analisis individual. Kaum behavioralis menganalisis letak atau pengaturan aktor politik secara individual karena fokus analisisnya memang tertuju pada analisis perilaku individu.
·         Masukan (inputism) yang memperhatikan masukan dalam sistem politik (teori sistem oleh David Easton, 1953) atau tidak hanya ditekankan pada strukturnya saja seperti dalam pendekatan institusionalisme.
3.       Pendekatan kelembagaan baru
Pendekatan kelembagaan baru atau the new institutionalism lebih merupakan suatu visi yang meliputi beberapa pendekatan lain, bahkan beberapa bidang ilmu pengetahuan lain seperti ekonomi dan sosiologi. Berbeda dengan institusionalisme lama yang memandang institusi negara sebagai suatu hal yang statis dan terstruktur, pendekatan kelembagaan baru memandang negara sebagai hal yang dapat diperbaiki ke arah suatu tujuan tertentu. Kelembagaan baru sebenarnya dipicu oleh pendekatan behavioralis atau perilaku yang melihat politik dan kebijakan publik sebagai hasil dari perilaku kelompok besar atau massa, dan pemerintah sebagai institusi yang hanya mencerminkan kegiatan massa itu. Bentuk dan sifat dari institusi ditentukan oleh aktor beserta juga dengan segala pilihannya.
B.       Sistem politik
Dalam perspektif sistem, sistem politik adalah subsistem dari sistem sosial. Perspektif atau pendekatan sistem melihat keseluruhan interaksi yang ada dalam suatu sistem yakni suatu unit yang relatif terpisah dari lingkungannya dan memiliki hubungan yang relatif tetap diantara elemen-elemen pembentuknya. Kehidupan politik dari perspektif sistem bisa dilihat dari berbagai sudut, misalnya dengan menekankan pada kelembagaan yang ada kita bisa melihat pada struktur hubungan antara berbagai lembaga atau institusi pembentuk sistem politik. Hubungan antara berbagai lembaga negara sebagai pusat kekuatan politik misalnya merupakan satu aspek, sedangkan peranan partai politik dan kelompok-kelompok penekan merupakan bagian lain dari suatu sistem politik. Dengan merubah sudut pandang maka sistem politik bisa dilihat sebagai kebudayaan politik, lembaga-lembaga politik, dan perilaku politik.
Model sistem politik yang paling sederhana akan menguraikan masukan (input) ke dalam sistem politik, yang mengubah melalui proses politik menjadi keluaran (output). Dalam model ini masukan biasanya dikaitkan dengan dukungan maupun tuntutan yang harus diolah oleh sistem politik lewat berbagai keputusan dan pelayanan publik yang diberian oleh pemerintahan untuk bisa menghasilkan kesejahteraan bagi rakyat. Dalam perspektif ini, maka efektifitas sistem politik adalah kemampuannya untuk menciptakan kesejahteraan bagi rakyat.
Namun dengan mengingat Machiavelli maka tidak jarang efektifitas sistem politik diukur dari kemampuannya untuk mempertahankan diri dari tekanan untuk berubah. Pandangan ini tidak membedakan antara sistem politik yang demokratis dan sistem politik yang otoriter.
1.       Komunisme
Negara komunis adalah istilah yang digunakan oleh ilmuwan politik untuk mendeskripsikan bentuk pemerintahan, di mana negara tersebut berada dibawah sistem satu partai dan mendeklarasikan kesetiaan kepada Marxisme-Leninisme-Teposisme-Puputisme, Maoisme. Negara komunis yang masih ada hingga kini adalah Republik Rakyat Cina (sejak 1949), Kuba, Korea Utara, Laos dan Vietnam
2.       Negara Kota
Negara-kota atau Polis adalah suatu wilayah yang dikelola secara eksklusif oleh suatu kota, biasanya dengan memiliki kedaulatan. Secara historis, negara-kota biasanya merupakan bagian dari area kultural yang lebih besar, seperti pada negara-kota Yunani Kuno (misalnya Athena, Sparta, dan Korinthia), kota-kota Finisi Kanaan (seperti Tyre dan Sidon), Suku Maya Mesoamerika (termasuk lokasi-lokasi seperti Chichen Itza and El Mirador), kota-kota di Asia Tengah sepanjang Jalur Sutra (termasuk Samarkand dan Bukhara), atau negara-kota Italia Utara (terutama Firenze dan Venesia).
Saat ini hanya Singapura, Monaco, dan Kota Vatikan yang merupakan negara berdaulat yang mirip dengan definisi klasik mengenai negara-kota. Beberapa negara berdaulat juga memiliki wilayah pemerintahan sendiri yang dibatasi pada kota, seperti Berlin di Jerman, Makau dan Hong Kong di RRC, Distrik Columbia di Amerika Serikat, Distrik Federal Brazilia di Brazil, Distrik Federal Mexico di Meksiko, serta Gibraltar
3.       Diktatorisme
Diktatorisme adalah sebuah paham yang artinya diambil dari kata "diktator" artinya orang yang memerintah suatu negara/pemerintahan dengan hak-hak dan kekuasaan absolut dan -isme yang berarti sebuah pemahaman maka disimpulkan diktatorisme adalah sebuah paham yang dianut oleh suatu negara untuk dipimpin oleh seorang pemimpin otoriter yang mempunyai hak dan kewajiban absolut. Adapun diktatorisme cenderung lebih banyak dipraktikkan di negara-negara Eropa seperti Jerman, Polandia, Perancis, dan Italia.
4.       Direksional
Republik direksional adalah sebuah negara yang diperintah oleh kolose yang terdiri dari beberapa orang yang secara bersama-sama menjalankan kekuasaan sebagai Kepala Negara. Sistem pemerintahan ini berlainan baik dengan presiden dalam republik dan parlemen dalam republik. Dalam sejarah politik, istilah Directory yang berasal dari bahasa Prancis Directoire, berlaku bagi lembaga-lembaga tinggi negara secara kolegial terdiri dari beberapa anggota bertindak seperti Direktur. Sejauh ini yang terkenal adalah Directory Prancis. Namun oleh Perancis, bentuk ini pemerintah hanya dijalankan daerah jajahan yang berada di wilayah Eropa.
5.       Feodalisme
Feodalisme adalah struktur pendelegasian kekuasaan sosiopolitik yang dijalankan kalangan bangsawan/monarki untuk mengendalikan berbagai wilayah yang diklaimnya melalui kerja sama dengan pemimpin-pemimpin lokal sebagai mitra. Dalam pengertian yang asli, struktur ini disematkan oleh sejarawan pada sistem politik di Eropa pada Abad Pertengahan, yang menempatkan kalangan kesatria dan kelas bangsawan lainnya (vassal) sebagai penguasa kawasan atau hak tertentu (disebut fief atau, dalam bahasa Latin, feodum) yang ditunjuk oleh monarki (biasanya raja atau lord).
Istilah feodalisme sendiri dipakai sejak abad ke-17 dan oleh pelakunya sendiri tidak pernah dipakai. Semenjak tahun 1960-an, para sejarawan memperluas penggunaan istilah ini dengan memasukkan pula aspek kehidupan sosial para pekerja lahan di lahan yang dikuasai oleh tuan tanah, sehingga muncul istilah "masyarakat feodal". Karena penggunaan istilah feodalisme semakin lama semakin berkonotasi negatif, oleh para pengkritiknya istilah ini sekarang dianggap tidak membantu memperjelas keadaan dan dianjurkan untuk tidak dipakai tanpa kualifikasi yang jelas.
Dalam penggunaan bahasa sehari-hari di Indonesia, seringkali kata ini digunakan untuk merujuk pada perilaku-perilaku negatif yang mirip dengan perilaku para penguasa yang lalim, seperti 'kolot', 'selalu ingin dihormati', atau 'bertahan pada nilai-nilai lama yang sudah banyak ditinggalkan'. Arti ini sudah banyak melenceng dari pengertian politiknya.
6.       Parlementer
Sistem parlementer adalah sebuah sistem pemerintahan di mana parlemen memiliki peranan penting dalam pemerintahan. Dalam hal ini parlemen memiliki wewenang dalam mengangkat perdana menteri dan parlemen pun dapat menjatuhkan pemerintahan, yaitu dengan cara mengeluarkan semacam mosi tidak percaya. Berbeda dengan sistem presidensiil, di mana sistem parlemen dapat memiliki seorang presiden dan seorang perdana menteri, yang berwenang terhadap jalannya pemerintahan. Dalam presidensiil, presiden berwenang terhadap jalannya pemerintahan, namun dalam sistem parlementer presiden hanya menjadi simbol kepala negara saja.
Sistem parlementer dibedakan oleh cabang eksekutif pemerintah tergantung dari dukungan secara langsung atau tidak langsung cabang legislatif, atau parlemen, sering dikemukakan melalui sebuah veto keyakinan. Oleh karena itu, tidak ada pemisahan kekuasaan yang jelas antara cabang eksekutif dan cabang legislatif, menuju kritikan dari beberapa yang merasa kurangnya pemeriksaan dan keseimbangan yang ditemukan dalam sebuah republik kepresidenan.
Sistem parlemen dipuji, dibanding dengan sistem presidensiil, karena kefleksibilitasannya dan tanggapannya kepada publik. Kekurangannya adalah dia sering mengarah ke pemerintahan yang kurang stabil, seperti dalam Republik Weimar Jerman dan Republik Keempat Perancis. Sistem parlemen biasanya memiliki pembedaan yang jelas antara kepala pemerintahan dan kepala negara, dengan kepala pemerintahan adalah perdana menteri, dan kepala negara ditunjuk sebagai dengan kekuasaan sedikit atau seremonial. Namun beberapa sistem parlemen juga memiliki seorang presiden terpilih dengan banyak kuasa sebagai kepala negara, memberikan keseimbangan dalam sistem ini.
Ciri-ciri pemerintahan parlemen yaitu:
·         Dikepalai oleh seorang perdana menteri sebagai kepala pemerintahan sedangkan kepala negara dikepalai oleh presiden/raja.
·         Kekuasaan eksekutif presiden ditunjuk oleh legislatif sedangkan raja diseleksi berdasarkan undang-unadang.
·         Perdana menteri memiliki hak prerogratif (hak istimewa) untuk mengangkat dan memberhentikan menteri-menteri yang memimpin departemen dan non-departemen.
·         Menteri-menteri hanya bertanggung jawab kepada kekuasaan legislatif.
·         Kekuasaan eksekutif bertanggung jawab kepada kekuasaan legislatif.
·         Kekuasaan eksekutif dapat dijatuhkan oleh legislatif.
7.       Presidensial
Sistem presidensial (presidensial), atau disebut juga dengan sistem kongresional, merupakan sistem pemerintahan negara republik di mana kekuasan eksekutif dipilih melalui pemilu dan terpisah dengan kekuasan legislatif.
Menurut Rod Hague, pemerintahan presidensiil terdiri dari 3 unsur yaitu:
·         Presiden yang dipilih rakyat memimpin pemerintahan dan mengangkat pejabat-pejabat pemerintahan yang terkait.
·         Presiden dengan dewan perwakilan memiliki masa jabatan yang tetap, tidak bisa saling menjatuhkan.
·         Tidak ada status yang tumpang tindih antara badan eksekutif dan badan legislatif.
Dalam sistem presidensiil, presiden memiliki posisi yang relatif kuat dan tidak dapat dijatuhkan karena rendah subjektif seperti rendahnya dukungan politik. Namun masih ada mekanisme untuk mengontrol presiden. Jika presiden melakukan pelanggaran konstitusi, pengkhianatan terhadap negara, dan terlibat masalah kriminal, posisi presiden bisa dijatuhkan. Bila ia diberhentikan karena pelanggaran-pelanggaran tertentu, biasanya seorang wakil presiden akan menggantikan posisinya.
Model ini dianut oleh Amerika Serikat, Filipina, Indonesia dan sebagian besar negara-negara Amerika Latin dan Amerika Tengah.
Ciri-ciri pemerintahan presidensiil yaitu:
·         Dikepalai oleh seorang presiden sebagai kepala pemerintahan sekaligus kepala negara.
·         Kekuasaan eksekutif presiden diangkat berdasarkan demokrasi rakyat dan dipilih langsung oleh mereka atau melalui badan perwakilan rakyat.
·         Presiden memiliki hak prerogratif (hak istimewa) untuk mengangkat dan memberhentikan menteri-menteri yang memimpin departemen dan non-departemen.
·         Menteri-menteri hanya bertanggung jawab kepada kekuasaan eksekutif bukan kepada kekuasaan legislatif.
·         Kekuasaan eksekutif tidak bertanggung jawab kepada kekuasaan legislatif.
·         Kekuasaan eksekutif tidak dapat dijatuhkan oleh legislatif.

8.       Semi Presidensial
Sistem semipresidensial adalah sistem pemerintahan yang menggabungkan kedua sistem pemerintahan: presidensiil dan parlementer. Terkadang, sistem ini juga disebut dengan Dualisme Eksekutif. Dalam sistem ini, presiden dipilih oleh rakyat sehingga memiliki kekuasaan yang kuat. Presiden melaksanakan kekuasaan bersama-sama dengan perdana menteri. Sistem ini digunakan oleh Republik Kelima Perancis

No comments:

Post a Comment